Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi Seksual di Garut, Anak Korban Disebut Berada di Lokasi

Min.co.id | Garut – Keinginan mencari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan hidup diduga membawa DF ke situasi yang jauh dari harapannya.

Perempuan yang disebut memiliki dua anak itu diduga menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Lebih memprihatinkan, menurut keterangan kepolisian, anak pertamanya disebut berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Kasus yang terjadi di wilayah Garut Selatan tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga awalnya ditawari pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB). Salah seorang tersangka berinisial C.K. (19) disebut berperan merekrut korban.

Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bersama sejumlah pihak yang kini turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Namun, setelah tiba di wilayah Garut Selatan, korban diduga ditempatkan di lokasi tertutup dan diminta melayani laki-laki dengan imbalan uang. Polisi menduga situasi tersebut menjadi bagian dari praktik eksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dalam rentang Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang. Menurut keterangan penyidik, tarif untuk setiap layanan disebut mencapai Rp400.000.

Uang pembayaran itu diduga diterima C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut. Rangkaian dugaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial E.M. (36), yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola; C.K. (19), sebagai perekrut; D. (44), yang diduga terlibat dalam penjemputan; H.H. (26), yang juga disebut turut berperan dalam penjemputan; serta V.N. (17), yang berstatus anak berhadapan dengan hukum dan diduga berperan sebagai penerima upah.

Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Avanza berwarna hitam serta dua telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.

Keterangan kepolisian menyebut DF telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan. Saat kejadian, anak bungsunya dititipkan kepada mantan mertua, sedangkan anak pertamanya disebut berada di lokasi yang sama dengan korban.

Keberadaan anak di lokasi tersebut menambah perhatian terhadap dampak kasus ini, terutama mengenai keselamatan dan perlindungan anak. Meski demikian, keterangan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci apakah anak tersebut mengalami atau menyaksikan langsung tindakan eksploitasi.

Identitas korban dan anak-anaknya perlu tetap dilindungi. Informasi mengenai keluarga korban tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyalahkan korban, terlebih ketika perkara ini masih dalam proses hukum.

Kasus ini juga memperlihatkan risiko yang dapat muncul ketika seseorang menerima tawaran pekerjaan tanpa kejelasan mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi, dan sistem pembayarannya. Namun, tanggung jawab atas dugaan eksploitasi tetap berada pada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, bukan pada orang yang mencari nafkah.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Penyidik masih menelusuri peran setiap pihak dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kepolisian juga menyatakan korban perlu memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Bagi korban, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada penetapan tersangka. Keselamatan, pemulihan, pendampingan psikologis, serta perlindungan anak-anaknya juga menjadi hal penting yang perlu dipastikan selama proses hukum berlangsung.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bidang Humas Polda Jawa Barat, diolah Redaksi

Komentar

News Feed