Min.co.id | Kuningan – Sebanyak 22 tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Kuningan dalam pengungkapan 12 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Juli hingga September 2026.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 10,12 gram sabu, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras dan obat bebas terbatas (OKT).
Pengungkapan itu menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang masih menjadi persoalan yang ditangani kepolisian di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan.
Kasus-kasus tersebut diungkap dalam kurun tiga bulan dan dipaparkan jajaran Polres Kuningan dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Dari 22 tersangka, enam di antaranya tercatat sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Lima Kasus Sabu, 11 Tersangka
Rinciannya, polisi membongkar lima kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka.
Selain itu, terdapat satu kasus tindak pidana obat keras dan psikotropika dengan satu tersangka berinisial A.Y.S. Sementara delapan kasus lainnya berkaitan dengan obat keras/bebas terbatas dengan total 10 tersangka.
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 28 paket dengan berat kotor mencapai 10,12 gram. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut sekitar Rp15 juta.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku menggunakan sejumlah pola dalam menjalankan transaksi.
Salah satunya melalui sistem tempel, yakni barang diletakkan pada lokasi tertentu berdasarkan petunjuk atau peta lokasi. Selain itu, terdapat transaksi langsung dengan metode cash on delivery (COD).
Ciawigebang dan Cidahu Paling Banyak
Pengungkapan perkara tersebut tersebar di lima kecamatan.
Sebanyak empat kasus ditemukan di Kecamatan Ciawigebang dan empat kasus lainnya di Kecamatan Cidahu.
Kemudian tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Cigugur, serta satu kasus di Kecamatan Kalimanggis.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan generasi muda Kabupaten Kuningan dari bahaya narkoba.
70 Tersangka Sepanjang 2026
Jika ditarik lebih jauh, pengungkapan Juli-September bukan satu-satunya penanganan perkara narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kuningan sepanjang tahun ini.
Sejak Januari hingga September 2026, tercatat 50 Laporan Polisi (LP) dengan total 70 tersangka.
Sebanyak 32 LP dengan 43 tersangka telah dinyatakan P21. Satu LP diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, 17 LP yang melibatkan 26 tersangka masih dalam proses penyidikan.
Untuk perkara sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka perkara psikotropika dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan perkara obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi catatan penindakan Satresnarkoba Polres Kuningan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang hingga September 2026.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar,Diolah Redaksi










Komentar