Min.co..id | Jakarta — Pagi belum sepenuhnya dimulai, tetapi bagi banyak Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerjaan sudah lebih dulu berjalan. Membersihkan rumah, memasak, mencuci, menjaga anak hingga memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi menjadi rutinitas yang selama ini kerap dianggap sebagai bagian biasa dari kehidupan rumah tangga.
Kini, pekerjaan tersebut memasuki babak baru. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT mulai ditempatkan secara lebih tegas sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mulai menyiapkan peta jalan tata kelola PRT, termasuk menyangkut kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.
Perubahan ini bukan sekadar soal penyebutan. Pemerintah ingin menggeser cara pandang terhadap PRT yang selama ini kerap disebut “pembantu” atau “asisten” menjadi pekerja yang memiliki kedudukan dalam hubungan kerja.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, keberadaan UU tersebut menjadi momentum untuk menempatkan PRT sebagai pekerja.
“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).
Bukan Hanya Soal Hak
Pengakuan sebagai pekerja membawa persoalan yang lebih luas. Pekerjaan domestik membutuhkan kemampuan tertentu, tetapi selama ini sebagian besar berlangsung di sektor informal dengan tata kelola yang belum seragam.
Karena itu, Kemnaker melihat perlunya standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.
Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri. Standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pekerjaan rumah tangga di dalam negeri.
Dengan kompetensi yang lebih terukur, pekerjaan domestik diharapkan tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa keterampilan.
Kemampuan mengelola pekerjaan rumah, merawat anggota keluarga, hingga menjalankan tugas domestik tertentu tetap membutuhkan kecakapan yang dapat dipelajari dan dikembangkan secara profesional.
Namun, pengakuan sebagai pekerja dan standar kompetensi saja belum cukup.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam hubungan sehari-hari antara PRT dan pihak yang mempekerjakannya.
Jangan Berhenti di Aturan
Di titik inilah peta jalan yang disiapkan pemerintah akan diuji. Amanat UU Nomor 2 Tahun 2026 membutuhkan aturan pelaksanaan dan mekanisme yang jelas agar perlindungan terhadap PRT tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Anwar mengatakan, peta jalan diperlukan agar perkembangan profesi PRT memiliki arah yang jelas.
“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujarnya.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan perubahan ini nantinya bukan sekadar lahirnya aturan baru. Yang lebih penting adalah apakah PRT benar-benar merasakan adanya kepastian hak dan perlindungan ketika bekerja.
Di sisi lain, keluarga yang mempekerjakan PRT juga membutuhkan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta tata cara membangun hubungan kerja yang baik.
Pada akhirnya, pekerjaan yang berlangsung di balik pintu rumah bukan berarti tidak memiliki nilai kerja. Ketika PRT diakui sebagai pekerja, tantangan berikutnya adalah memastikan pengakuan itu hadir dalam praktik dengan hubungan kerja yang jelas, perlindungan yang nyata, dan penghargaan yang layak.










Komentar