Min.co.id | Jakarta – Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih menjadi perhatian di tengah tuntutan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Pemerintah menilai penerapan higiene industri menjadi salah satu langkah penting untuk mengenali sekaligus mengendalikan berbagai faktor bahaya di lingkungan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan kondisi kesehatan pekerja memiliki kaitan langsung dengan kapasitas kerja, keterampilan, serta produktivitas. Karena itu, upaya meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja tidak dapat dipisahkan dari agenda peningkatan daya saing.
“Tanpa higiene industri yang baik, potensi produktivitas tenaga kerja muda kita tidak akan tercapai secara maksimal,” kata Afriansyah saat menjadi pembicara dalam International Workshop on Industrial Hygiene, Occupational Safety and Health sekaligus Musyawarah Nasional AHKKI di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Afriansyah, higiene industri dibutuhkan untuk mengidentifikasi kondisi lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan maupun risiko keselamatan bagi pekerja. Langkah tersebut mencakup pengenalan dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja.
Sorotan terhadap K3 tersebut tidak terlepas dari masih tingginya kasus kecelakaan kerja di Indonesia.
Afriansyah memaparkan data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2025. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai 462.241 kasus.
Data yang sama juga menunjukkan angka fatalitas yang disebut menurun dari 49.170 pekerja pada 2024 menjadi 9.834 pekerja pada 2025.
Meski terdapat penurunan dalam data yang dipaparkan tersebut, pemerintah tetap mendorong penguatan sistem K3 di tempat kerja. Menurut Afriansyah, pencegahan harus dilakukan sejak faktor risiko dikenali, bukan semata-mata setelah kecelakaan terjadi.
“Karena itu, Kemnaker terus menjalankan berbagai program K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja. Penerapan higiene industri merupakan bagian dari upaya menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat,” tegasnya.
Afriansyah juga menekankan pentingnya keterlibatan dua pihak, yakni pengusaha dan pekerja. Kesadaran mengenai K3, menurut dia, perlu dibangun secara berkelanjutan agar tidak berhenti sebagai kewajiban administratif.
Penerapan K3 yang konsisten diharapkan berkembang menjadi budaya kerja di berbagai sektor industri. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pada pencegahan berbagai risiko kesehatan yang muncul dari lingkungan kerja.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,Diolah Redaksi










Komentar