Min.co.id | Jakarta — Dunia kerja tidak menunggu. Jabatan baru bermunculan, kebutuhan perusahaan berubah, sementara keterampilan yang dicari ikut bergeser. Di tengah perubahan itu, pemerintah memperbarui peta jabatan agar pencari kerja, perusahaan, dan lembaga pendidikan tidak berjalan dengan bahasa yang berbeda.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi salah satu acuan untuk membaca perubahan tersebut, sekaligus membantu mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan tenaga kerja.
KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya melibatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga teknis agar klasifikasi jabatan yang dihasilkan dapat menggambarkan perkembangan pasar kerja Indonesia.
Yassierli mengatakan KBJI bukan sekadar daftar nama pekerjaan. Di dalamnya terdapat informasi jabatan yang dipetakan secara lebih rinci dan disusun dengan mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO) sehingga memiliki kesesuaian dan keterbandingan secara internasional.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional,” ujar Yassierli saat peluncuran KBJI di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Bagi pencari kerja, klasifikasi yang jelas dapat membantu memahami posisi pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan. Bagi perusahaan, standar tersebut dapat menjadi bahasa bersama ketika menyusun kebutuhan tenaga kerja, rekrutmen maupun penataan organisasi.
Namun, tantangannya justru ada pada kecepatan perubahan dunia kerja.
Yassierli menilai pembaruan klasifikasi jabatan tidak semestinya menunggu terlalu lama. Jabatan yang hari ini belum dikenal luas bisa saja menjadi kebutuhan industri dalam beberapa tahun ke depan.
“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.
Karena itu, pemerintah juga mendorong agar KBJI dikembangkan secara digital. Dengan akses yang lebih mudah, informasi mengenai jabatan diharapkan tidak hanya tersimpan sebagai dokumen, tetapi dapat digunakan oleh masyarakat, perusahaan, pemerintah dan lembaga pendidikan.
Keterkaitan KBJI dengan perubahan pasar kerja juga terlihat dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Klasifikasi jabatan menjadi salah satu rujukan dalam penyajian informasi mengenai pekerjaan.
Dari data tersebut, perubahan jabatan dapat dibaca lebih jauh: pekerjaan mana yang mulai muncul, jabatan mana yang berkembang, serta pekerjaan mana yang mengalami pertumbuhan.
“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujar Yassierli.
Informasi itu pada akhirnya dapat digunakan untuk membaca kebutuhan keterampilan. Ketika suatu jabatan berkembang, kebutuhan pelatihan, peningkatan kompetensi hingga sertifikasi tenaga kerja juga perlu menyesuaikan.
Dengan demikian, pembaruan KBJI tidak berhenti pada persoalan nama dan pengelompokan pekerjaan. Data tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah, dunia usaha dan lembaga pendidikan untuk melihat ke mana arah kebutuhan tenaga kerja bergerak.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
Menurut Amalia, penyusunan KBJI 2026 dilakukan bersama Kemnaker melalui pembahasan yang intensif agar klasifikasi jabatan mampu merepresentasikan perkembangan pekerjaan di Indonesia sekaligus beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
Bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan maupun menyiapkan keterampilan baru, perubahan tersebut menunjukkan satu hal nama pekerjaan boleh berubah, tetapi kemampuan untuk mengikuti perubahan pasar kerja menjadi semakin penting.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker, diolah Redaksi










Komentar