Min.co.id | Jakarta – Pagi belum sepenuhnya ramai ketika banyak pekerja rumah tangga sudah mulai bekerja. Ada yang menyiapkan sarapan, membersihkan rumah, mencuci pakaian, mengurus anak, hingga memastikan berbagai pekerjaan rumah selesai sebelum penghuni rumah menjalani aktivitasnya.
Pekerjaan itu berlangsung setiap hari, tetapi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja selama ini kerap dipandang sebagai urusan pribadi di dalam rumah.
Kini, posisi tersebut memiliki landasan hukum yang lebih jelas.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Bagi PRT, aturan tersebut menyentuh persoalan yang sangat sehari-hari: berapa lama bekerja, apa saja pekerjaan yang harus dilakukan, berapa upah yang diterima, apakah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), hingga perlindungan melalui jaminan sosial.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja perlu dibangun dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
UU PPRT juga membuka dua jalur perekrutan. PRT dapat direkrut langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga.
Aturan tersebut juga mengatur lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Hal ini penting karena rumah tempat seseorang bekerja tetap merupakan ruang kerja bagi PRT. Keselamatan dan kondisi kerja tidak semestinya menjadi persoalan yang dianggap sepele hanya karena pekerjaannya dilakukan di lingkungan rumah tangga.
Persoalan juga dapat muncul ketika terjadi perbedaan antara PRT dan pemberi kerja.
Untuk menyelesaikan perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak menemukan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi PRT, kejelasan tersebut setidaknya memberikan batas yang lebih terang mengenai apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Sementara bagi pemberi kerja, aturan itu juga menjadi pengingat bahwa mempekerjakan seseorang berarti memiliki tanggung jawab terhadap hak-hak orang tersebut.
Kemnaker menyatakan UU PPRT diarahkan untuk memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Pada akhirnya, pekerjaan rumah tangga mungkin berlangsung di balik pintu rumah dan jarang terlihat publik.
Namun pekerjaan itu tetap pekerjaan.
Ada waktu yang dicurahkan, tenaga yang dikeluarkan, dan penghasilan yang menjadi tumpuan kehidupan.
Karena itu, ketika hak dan kewajiban diatur lebih jelas, yang berubah bukan hanya teks dalam undang-undang.
Yang diharapkan berubah adalah cara kita memandang orang yang setiap hari bekerja di rumah: bukan sekadar “pembantu”, melainkan pekerja yang memiliki hak dan martabat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker, Diolah Redaksi






Komentar