Video Tawuran Sukaperna Berujung Penindakan, Delapan Orang Diamankan Polisi

Min.co.id | Indramayu – Sebuah video yang beredar di media sosial mengungkap dugaan aksi tawuran antarkelompok remaja di wilayah Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian kepolisian dan berujung pada diamankannya delapan orang dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tukdana.

Peristiwa yang terekam dalam video itu diduga terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sehari kemudian, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Tukdana melakukan penelusuran dan mengamankan delapan laki-laki.

Mereka diamankan dari beberapa lokasi di Desa Sukaperna, Desa Tukdana, Desa Kerticala, dan Desa Pakedangan, Kecamatan Tukdana.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar membenarkan adanya pengamanan tersebut. Polisi menyebut kedelapan orang itu diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas kelompok yang terekam dalam video dan meresahkan masyarakat.

Delapan orang tersebut masing-masing berinisial T.K. (17), M.J. (15), A.A. (16), S.J.N. (21), A.H. (17), R.P. (17), T.C. (17), dan A.M. (16).

Dari mereka, polisi menyebut terdapat dugaan peran berbeda. T.K. diduga membawa celurit, M.J. dan S.J.N. diduga berperan sebagai joki, A.A. diduga membawa bambu sekitar satu meter, A.H. diduga merekam kejadian, R.P. diduga membawa sabit, sedangkan T.C. dan A.M. diduga membawa celurit.

Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni dua senjata tajam jenis corbek, tujuh celurit, satu unit Honda Sonic warna hitam-merah, satu unit Honda Beat warna putih, serta tujuh telepon genggam.

Berawal dari Video yang Beredar

Penyelidikan bermula setelah polisi memperoleh informasi mengenai video dugaan tawuran yang terjadi di wilayah Desa Sukaperna.

Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut hingga memperoleh dugaan adanya keterlibatan sejumlah kelompok yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai Official Warning, Selatan Mistis dan Selatan Mistery. Kelompok tersebut disebut berhadapan dengan kelompok German 23 yang disebut bergabung dengan Holland 25.

Namun, polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing orang dengan kelompok maupun peristiwa yang terjadi.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah pihak mengakui berada di lokasi dan memberikan keterangan terkait ajakan berkumpul, perjalanan menuju tempat kejadian, serta senjata tajam yang dibawa,” kata AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (11/9/2026).

Dalam pemeriksaan awal, A.M. disebut mengaku ikut dalam kejadian dan membawa celurit. T.C. memberikan keterangan bahwa dirinya mengambil celurit sebelum menuju lokasi.

Sementara M.J. mengaku mendapat ajakan melalui komunikasi WhatsApp untuk berkumpul bersama kelompoknya. R.P. juga disebut mengakui membawa sabit miliknya saat berada di lokasi.

Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan awal. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang, asal-usul senjata tajam, komunikasi sebelum kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Delapan orang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Unit Harda Satreskrim Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Orang Tua Diminta Lebih Dekat dengan Anak

Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian juga menyoroti sisi lain dari kasus tersebut, yakni pengawasan terhadap pergaulan anak dan aktivitas mereka di luar rumah.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak, terutama aktivitas pada malam hari dan penggunaan media sosial.

“Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang lebih terbuka agar dapat mengetahui lingkungan pergaulan anak dan mencegah keterlibatan mereka dalam tawuran maupun kelompok yang mengarah pada tindakan kekerasan,” ujar Tarno.

Menurutnya, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Keluarga, sekolah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang dapat menjauhkan anak dari tawuran, kepemilikan senjata tajam maupun aktivitas kelompok yang berpotensi memicu kekerasan.

Polres Indramayu juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui layanan Lapor Pak Polisi–Siap Mas Indramayu atau Call Center 110.

Polisi masih melanjutkan pendalaman kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang diperoleh.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Indramayu, Diolah Redaksi

Komentar

News Feed