Min.co.id | Jakarta – Upaya memperkuat pelaksanaan program ketahanan pangan mulai diarahkan pada kerja sama yang lebih terstruktur antara dunia usaha dan aparat keamanan.
Hal itu mengemuka dalam pembahasan Nota Kesepahaman antara PT Dewanta Global Nusantara (DGN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kantor Baharkam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pembahasan tersebut menitikberatkan pada rencana dukungan pengamanan dan pendampingan terhadap program ketahanan pangan yang dijalankan PT DGN.
Kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi di lapangan tanpa mengesampingkan tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komisaris PT DGN, H. Mulyadi, mengatakan pihaknya menyambut positif pembahasan kerja sama tersebut.
Menurutnya, program ketahanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan satu pihak sehingga membutuhkan komunikasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
“Sinergi dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan. Kami berharap pembahasan Nota Kesepahaman ini dapat menjadi landasan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mulyadi.
Dari pihak Polri, Kabagkerma Robinopsnal Baharkam Polri Kombes Pol. Arsdo Ever P. Simatupang, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa dukungan terhadap program tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan melalui aspek pengamanan dan pendampingan sesuai kewenangan institusi.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendukung program ketahanan pangan, khususnya melalui pengamanan dan pendampingan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta kewenangan masing-masing pihak,” kata Arsdo.
Menunggu Kesepakatan yang Lebih Terukur Pembahasan Nota Kesepahaman ini menjadi tahap awal untuk merumuskan pola koordinasi antara PT DGN dan Polri.
Dengan adanya kesepakatan yang jelas, pelaksanaan program di lapangan diharapkan memiliki mekanisme pendampingan dan pengamanan yang terarah.
Namun, kerja sama tersebut tetap perlu ditempatkan dalam koridor tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Dukungan pengamanan dan pendampingan bukan berarti mengubah fungsi utama program ketahanan pangan, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman bagi kegiatan yang telah disepakati.
Bagi PT DGN, keberadaan lingkungan yang aman menjadi salah satu faktor pendukung agar program dapat berjalan secara efektif.
Sementara bagi Polri, pelaksanaan dukungan harus tetap berpedoman pada aturan dan kewenangan institusional.
Pertemuan di Jakarta itu pun menjadi titik awal untuk memperkuat komunikasi kedua pihak sebelum Nota Kesepahaman tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang lebih konkret.
Jika terealisasi, kerja sama itu diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat memberikan dampak langsung terhadap kelancaran program ketahanan pangan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Rilis AMKI,diolah redaksi









Komentar