Min.co.id | Majalengka – Jalan raya bukan sekadar ruang untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Di sana bertemu berbagai kepentingan, mulai dari pengendara sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, pejalan kaki hingga pengguna jalan lainnya. Karena itu, ketertiban lalu lintas tidak hanya bergantung pada kesadaran masyarakat, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Persoalannya, pelanggaran lalu lintas masih mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus, menggunakan knalpot yang mengganggu, hingga berkendara secara ugal-ugalan masih menjadi pemandangan yang tidak sulit ditemukan di sejumlah ruas jalan.
Fenomena tersebut semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan kedisiplinan pengendara. Ada pertanyaan yang lebih besar sejauh mana pengawasan dan edukasi lalu lintas mampu membangun kebiasaan tertib di tengah masyarakat?
Polisi lalu lintas tentu memiliki peran penting. Kehadiran petugas di titik-titik rawan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan. Pengendara yang mengetahui adanya pengawasan akan lebih terdorong untuk mematuhi aturan.
Namun, penegakan hukum tidak seharusnya hanya muncul ketika terjadi operasi atau ketika petugas berada di suatu lokasi. Budaya tertib berlalu lintas membutuhkan konsistensi. Aturan harus dipahami sebagai kewajiban bersama, bukan sesuatu yang hanya ditaati ketika ada petugas yang mengawasi.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa terus-menerus menempatkan kepolisian sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas ketertiban jalan raya. Kesadaran pengendara merupakan bagian yang tidak kalah penting.
Mengendarai sepeda motor tanpa helm, menerobos lampu merah, melawan arus atau menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan bukan sekadar pelanggaran administratif. Perilaku tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pendekatan terhadap persoalan lalu lintas idealnya tidak berhenti pada penindakan. Edukasi, pencegahan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan.
Pengawasan juga perlu diarahkan pada titik dan waktu yang memang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Data mengenai kecelakaan, pelanggaran, kepadatan kendaraan dan karakteristik setiap ruas jalan dapat menjadi dasar untuk menentukan pola pengawasan yang lebih efektif.
Kehadiran polisi di lapangan pun sebaiknya tidak hanya dipandang dari jumlah personel yang ditempatkan. Yang lebih penting adalah sejauh mana keberadaan tersebut mampu mencegah pelanggaran dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang tegas, adil dan konsisten. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelanggaran tertentu dibiarkan sementara pelanggaran lainnya langsung ditindak. Konsistensi akan menjadi salah satu kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Di era media sosial, perilaku berlalu lintas bahkan semakin mudah terlihat. Pelanggaran yang direkam warga dapat menyebar dalam hitungan menit. Kondisi ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat literasi keselamatan berlalu lintas, bukan sekadar memperbanyak konten yang mempermalukan pelanggar.
Kepolisian, pemerintah daerah, sekolah, komunitas, keluarga dan masyarakat memiliki ruang yang sama untuk membangun budaya tersebut. Keselamatan di jalan tidak mungkin hanya dibebankan kepada aparat.
Pada akhirnya, jalan raya adalah ruang bersama. Ketertiban bukan hanya hasil dari banyaknya petugas yang berjaga, tetapi juga lahir dari kesadaran bahwa setiap tindakan pengendara memiliki konsekuensi terhadap orang lain.
Maka pertanyaannya bukan semata-mata di mana polisi melakukan pengawasan, tetapi juga kapan masyarakat mulai menyadari bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan, bukan sekadar kewajiban ketika ada petugas.
Keselamatan tidak lahir dari rasa takut terhadap tilang. Keselamatan tumbuh ketika kepatuhan menjadi kebiasaan.
Penulis TaufikHidayat ( Pimred Min.co.id)









Komentar