Pajak Menunggak Dua Tahun, Ojol Malang Sambut Keringanan yang Bisa Kurangi Beban Harian

Min.co.id |Min.co.id – Bagi pengemudi ojek online, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan itu adalah modal utama untuk mencari nafkah setiap hari. Karena itu, ketika tunggakan pajak kendaraan mulai menumpuk, pilihan antara membayar kewajiban atau memenuhi kebutuhan rumah tangga sering kali menjadi persoalan. Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 kini memberi ruang bagi mereka untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan.

Sekitar 300 pengemudi ojek online berkumpul di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang, Kamis (6/8/2026), untuk mendapatkan informasi mengenai program pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bagi sebagian pengemudi, kebijakan tersebut bukan sekadar urusan administrasi kendaraan. Ada kebutuhan ekonomi yang ikut dipertaruhkan karena motor menjadi sarana utama untuk menerima pesanan dan mendapatkan penghasilan.

Elok Yudha Lestari, Koordinator Gaspol Malang Raya, mengaku merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut. Ia mengatakan kondisi pendapatan pengemudi yang tidak selalu stabil membuat sebagian anggota komunitas kesulitan menyisihkan uang untuk membayar pajak.

“Ini sangat menguntungkan untuk para driver dan sangat membantu. Banyak yang telat membayar pajak karena mereka mengutamakan kebutuhan sehari-hari. Saya sendiri telat dua tahun, jadi sangat membantu, apalagi untuk driver perempuan,” ujar Elok.

Program pembebasan pajak daerah tersebut berlaku selama 1-31 Agustus 2026. Selain penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov Jawa Timur juga memberikan sejumlah bentuk keringanan lainnya.

Kebijakan itu mencakup pembebasan PKB progresif serta pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Pembebasan tunggakan PKB juga diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemilik kendaraan roda tiga, serta pengemudi ojek online sesuai ketentuan program.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, termasuk para pengemudi ojol yang kendaraan pribadinya menjadi bagian penting dari aktivitas mencari penghasilan.

“Pengemudi ojek online memiliki kontribusi penting sebagai penggerak ekonomi sekaligus pendukung layanan transportasi masyarakat. Karena itu, kami ingin kebijakan yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kemudahan dan perlindungan ekonomi bagi para pengemudi ojek online,” kata Khofifah.

Menurut Khofifah, pemerintah daerah juga memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga pembayaran kedua jenis pajak tersebut pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

Ia meminta masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.

“Manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan menunda hingga mendekati batas akhir pelaksanaan program. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan lakukan pembayaran melalui kanal pelayanan resmi yang telah disediakan,” ujarnya.

Bagi para pengemudi, persoalannya sederhana: motor harus tetap bisa digunakan untuk bekerja, sementara kewajiban pajak juga perlu diselesaikan.

Yuniawati, perwakilan ojol Jawa Timur, menilai kebijakan tersebut cukup membantu pengemudi yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak, terutama ketika kondisi ekonomi sedang tidak mudah.

“Dalam situasi ekonomi seperti ini, sangat bermanfaat bagi ojol dan masyarakat Jawa Timur. Program bebas denda dan pajak ini membantu roda perekonomian, khususnya bagi para ojol,” katanya.

Harapan agar kebijakan serupa kembali diberikan juga muncul dari kalangan pengemudi. Menurut Yuniawati, kendaraan merupakan modal utama bagi mereka untuk bekerja sehingga biaya yang berkaitan dengan kendaraan ikut memengaruhi pengeluaran sehari-hari.

Hal serupa disampaikan Arif, salah seorang pengemudi ojol. Ia mengaku terbantu dengan adanya keringanan tersebut dan mengajak rekan-rekannya yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program sebelum masa berlaku berakhir.

“Saya berharap program semacam ini terus bergulir di tahun-tahun mendatang karena mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya ojol. Teman-teman yang belum melakukan pemutihan pajak bisa segera datang karena prosesnya cukup mudah dan cepat,” ujarnya.

Selain sosialisasi program pajak, kegiatan di Malang juga diisi pemeriksaan kesehatan gratis dari Jasa Raharja. Sebanyak 300 bendera Merah Putih serta makanan dan minuman turut dibagikan kepada para pengemudi yang hadir.

Bagi para pengemudi, bantuan tersebut mungkin hanya berlangsung sehari. Namun, keringanan pajak memiliki arti yang lebih panjang: menjaga kendaraan tetap dapat digunakan untuk bekerja tanpa tunggakan yang semakin membebani.

Dengan batas program hingga 31 Agustus 2026, kesempatan tersebut kini tinggal dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan melalui kanal pelayanan resmi.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Diskominfo Jawa Timur,diolah redaksi

Komentar

News Feed