Min.co.id | Jakarta – Kepercayaan pasien kepada dokter tidak hanya dibangun melalui pelayanan medis, tetapi juga dari sikap profesional yang ditunjukkan di ruang publik.
Karena itu, ketika muncul dugaan perundungan terhadap pasien melalui media sosial yang melibatkan tenaga medis, perhatian masyarakat pun mengarah pada satu pertanyaan penting: sampai di mana kebebasan seorang dokter menggunakan media sosial tanpa melanggar etika profesi?
Media sosial kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, termasuk bagi tenaga kesehatan. Banyak dokter memanfaatkannya untuk memberikan edukasi, meluruskan informasi kesehatan yang keliru, hingga berbagi pengalaman profesional kepada masyarakat.
Namun, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru. Satu unggahan yang dianggap merendahkan pasien atau membuka informasi yang seharusnya bersifat rahasia dapat memicu persoalan etik sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.
Kasus dugaan perundungan terhadap pasien yang belakangan menjadi perhatian publik menjadi salah satu contoh bagaimana aktivitas di media sosial dapat berbuntut pada proses pemeriksaan etik.
Menanggapi perkembangan tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan bahwa dokter tetap terikat pada aturan etik meskipun beraktivitas melalui akun media sosial pribadi.
Organisasi profesi itu menjelaskan bahwa sejak 2021 telah diterbitkan Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021 sebagai pedoman penggunaan media sosial bagi dokter. Aturan tersebut mengharuskan setiap dokter menjaga kerahasiaan pasien, menghormati martabat setiap individu, serta menghindari unggahan yang dapat menimbulkan stigma atau merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.
Wakil Ketua PB IDI, dr. Wieweka, mengatakan perkembangan teknologi memang mengubah cara dokter berinteraksi dengan masyarakat. Namun, perubahan itu tidak menghapus kewajiban menjaga etika profesi.
“Apa pun yang menyangkut pasien di media sosial tetap harus mengacu pada pedoman etik,” ujar dr. Wieweka dalam konferensi pers bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
PB IDI menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik akan diproses melalui mekanisme yang telah diatur organisasi profesi. Pemeriksaan tidak langsung berujung pada pemberian sanksi, melainkan diawali dengan proses klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan.
Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, perkara akan dibawa ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk diperiksa melalui sidang etik.
“Pertama tentu dilakukan tabayun dan klarifikasi kepada sejawat yang bersangkutan. Setelah itu, apabila Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menilai terdapat dugaan pelanggaran etik, barulah dilakukan sidang etik,” jelasnya.
Menurut PB IDI, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti. Namun, tujuan utama proses etik bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan membangun budaya profesionalisme agar kepatuhan terhadap etika menjadi bagian dari praktik kedokteran sehari-hari.
Perkembangan media sosial memang membuka peluang lebih luas bagi tenaga kesehatan untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, semakin terbukanya ruang komunikasi juga menuntut dokter lebih berhati-hati dalam setiap unggahan yang dibuat.
Bagi pasien, rasa aman bukan hanya diperoleh ketika berada di ruang pemeriksaan, tetapi juga ketika yakin bahwa identitas, kondisi kesehatan, maupun martabatnya tetap dihormati di luar ruang pelayanan.
Karena itu, kasus yang kini menjadi perhatian publik tidak hanya dipandang sebagai persoalan individu, melainkan menjadi pengingat bahwa profesionalisme dokter berlaku di mana pun, termasuk di dunia digital. Di era ketika satu unggahan dapat tersebar luas dalam hitungan detik, menjaga kepercayaan pasien menjadi tanggung jawab yang sama pentingnya dengan memberikan pelayanan medis yang berkualitas.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: infopublik,konferensi pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). , yang diolah kembali secara jurnalistik oleh Min.co.id.






Komentar