Min.co.id | Subang – Peredaran narkoba di Kabupaten Subang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Di balik aktivitas yang tampak biasa, aparat kepolisian kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang diduga beroperasi dengan berbagai cara, mulai dari transaksi langsung hingga memanfaatkan media sosial.
Komitmen memberantas peredaran gelap narkoba itu ditunjukkan Polres Subang dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, dan pejabat utama Polres Subang.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan hasil penindakan selama pertengahan Juli 2026. Polisi mengungkap 21 kasus yang terdiri atas 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 26 orang laki-laki yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Polisi turut mengamankan timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, pola yang digunakan para pelaku terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Selain melakukan transaksi secara langsung dan sistem tempel atau peta, para pelaku diduga memanfaatkan layanan Cash on Delivery (COD) serta media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk berkomunikasi dan menjalankan transaksi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda. Aparat berharap keberhasilan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, dengan pidana maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar, bergantung pada peran serta pembuktian dalam proses peradilan.
Konferensi pers berlangsung tertib dan menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkoba masih menjadi salah satu prioritas aparat penegak hukum di Kabupaten Subang. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing, karena perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi










Komentar