Majalengka | Min.co.id – Penantian panjang seorang warga untuk mendapatkan kembali sepeda motor kesayangannya akhirnya berakhir. Setelah sekitar dua bulan tak kunjung kembali usai dipinjam seorang rekan, kendaraan tersebut berhasil ditemukan berkat respons cepat jajaran Polsek Ligung, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat.
Peristiwa itu bermula ketika Unit Reskrim Polsek Ligung menerima laporan dari aparat Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB, mengenai keberadaan dua orang yang dinilai mencurigakan di pinggir jalan desa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang tengah melaksanakan patroli antisipasi kejahatan C3 (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) segera mendatangi lokasi.
Di lokasi, polisi mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan, petugas kemudian membawa kedua orang tersebut beserta kendaraan ke Mapolsek Ligung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, hasil pemeriksaan fisik kendaraan serta pencocokan data menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan data STNK atas nama Santi Rahayu, warga Desa Kertabasuki, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Petugas kemudian menghubungi pemilik kendaraan. Dari hasil konfirmasi diketahui bahwa motor tersebut telah sekitar dua bulan tidak kembali setelah dipinjamkan kepada seseorang yang dikenalnya.
Setelah proses verifikasi kepemilikan dilakukan sesuai prosedur, kendaraan itu akhirnya diserahkan kembali kepada pemilik yang sah.
Bagi pemiliknya, momen tersebut menjadi akhir dari penantian yang cukup panjang. Kendaraan yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari akhirnya kembali ke tangan pemilik setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Selain menyerahkan barang bukti, petugas juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Polisi mengimbau warga selalu memastikan identitas peminjam, menyimpan dokumen kendaraan dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman untuk meminimalkan risiko tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polres Majalengka menegaskan akan terus mengedepankan langkah cepat dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai potensi tindak pidana serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat,Diolah Redaksi










Komentar