Min.co.id | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (15/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi, SH, MH.
VP Daop 7 Madiun Ali Afandi mengatakan kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum sekaligus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan KAI.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar Ali Afandi.
Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun akan memperoleh bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan dalam proses bisnis, serta dukungan penyelamatan dan penyelesaian persoalan aset perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa maupun penyelamatan aset KAI.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap membantu penyelamatan aset KAI, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun,” katanya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menambahkan sinergi tersebut diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendukung perlindungan aset negara, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dan kemajuan transportasi perkeretaapian.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun










Komentar