Min.co.id | Madiun – Sebuah truk box menabrak portal pembatas tinggi di underpass Bangunan Hikmat (BH) 298 Nganjuk pada Jumat (10/7) sekitar pukul 04.17 WIB. Meski tidak mengganggu perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas dan batas tinggi kendaraan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan insiden terjadi saat truk box menabrak portal sisi selatan underpass. Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk, petugas Pengamanan dan Jalan Rel segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
“Portal yang tersangkut pada kendaraan berhasil dibebaskan pada pukul 04.42 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Jalan Rel, pada pukul 04.44 WIB kondisi Bangunan Hikmat 298 beserta jalur kereta api dinyatakan aman untuk operasional,” ujar Tohari.
Ia memastikan kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api maupun operasional di lintas Daop 7 Madiun.
Menurut Tohari, portal atas dipasang sebagai fasilitas keselamatan untuk melindungi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api dari benturan kendaraan yang melebihi batas tinggi yang diizinkan.
“Portal atas bukan sekadar pembatas, tetapi berfungsi melindungi konstruksi jembatan kereta api. Jika kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, benturan dapat merusak portal maupun konstruksi jembatan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan,” jelasnya.
Saat ini, KAI Daop 7 Madiun memiliki 36 titik portal atas yang tersebar di lintas Walikukun–Curahmalang dan Kertosono–Talun. Tinggi portal bervariasi antara 2 meter hingga 3,8 meter, disesuaikan dengan kondisi teknis masing-masing underpass.
Tohari menjelaskan, benturan langsung terhadap Bangunan Hikmat berpotensi menyebabkan kerusakan hingga menggeser konstruksi jembatan. Karena itu, setiap kejadian benturan wajib diikuti pemeriksaan teknis secara menyeluruh sebelum jalur dinyatakan aman dilalui kereta api.
“Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk box, agar memperhatikan rambu batas tinggi kendaraan dan tidak memaksakan melintas apabila dimensi kendaraan melebihi batas yang ditentukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Mengabaikan aturan tersebut tidak hanya merugikan pengemudi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan ribuan penumpang kereta api yang melintas setiap hari.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin mematuhi batas tinggi kendaraan. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Tohari.
Penuli: Chandra
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun









Komentar