Min.co.id | Bandung – Harapan mendapatkan pekerjaan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah korban yang terjebak sindikat penipuan online bermodus lowongan kerja dan tugas berbayar. Di balik aksi yang merugikan korban hingga sekitar Rp800 juta itu, polisi mengungkap adanya jaringan terorganisir yang diduga dikendalikan seorang warga negara Indonesia dari Kamboja.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat kini masih memburu pria berinisial AG, yang diduga menjadi otak sekaligus koordinator utama sindikat tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan AG diduga mengendalikan empat tersangka lainnya, yakni RA, RI, MRA, dan I. Keempatnya telah berhasil diamankan, sementara AG masih masuk dalam daftar pencarian dan diduga berada di Kamboja.
“Saat ini keberadaannya di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat tersebut bekerja secara sistematis dengan pembagian tugas yang rapi layaknya sebuah perusahaan.
Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menjelaskan setiap anggota memiliki peran berbeda untuk memastikan aksi penipuan berjalan lancar.
“Jadi ada bagian yang mencari dan mengumpulkan data korban. Kemudian ada tim yang khusus mencari rekening sebagai rekening penampung untuk aliran dana dari korban. Selanjutnya ada tim yang bertugas melakukan pencairan uang hasil kejahatan tersebut,” jelas Hotmartua.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan lowongan pekerjaan, tugas berbayar, hingga verifikasi layanan melalui media sosial. Korban yang tergiur kemudian diarahkan melakukan transfer uang dengan berbagai alasan hingga akhirnya mengalami kerugian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi perbankan dan dompet digital (e-wallet), paspor milik tersangka berinisial I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu AG yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang meminta transfer uang, biaya administrasi, atau penggunaan rekening tertentu. Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi lowongan kerja melalui perusahaan atau instansi resmi agar tidak menjadi korban kejahatan siber.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Bid Humas Polda Jabar, Diolah Redaksi










Komentar