Min.co.id | Jakarta – Perjalanan ibadah ke Tanah Suci akan memasuki babak baru. Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) diwajibkan menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih tertib, nyaman, aman, dan terintegrasi, sehingga perjalanan spiritual para jemaah dapat dimulai dengan pengalaman yang lebih baik sejak berada di Tanah Air.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga.
Menurutnya, pemusatan layanan di Terminal 2F merupakan tindak lanjut optimalisasi terminal khusus yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025, sekaligus menyesuaikan ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Puji menjelaskan, seluruh proses pelayanan kini dipusatkan dalam satu kawasan terpadu. Mulai dari pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dilakukan di Terminal 2F.
Menurutnya, sistem tersebut akan mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat koordinasi antara penyelenggara perjalanan, maskapai penerbangan, otoritas bandara, hingga petugas pelayanan haji dan umrah.
Untuk memastikan operasional berjalan lancar, Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK agar mengatur keberangkatan jemaah secara lebih disiplin.
Seluruh jemaah diwajibkan sudah berada di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal penerbangan.
Selain itu, jemaah diminta mengenakan atribut resmi perjalanan berupa seragam, kartu identitas (ID Card), slayer, serta menggunakan tas bagasi yang telah diberi identitas biro perjalanan masing-masing.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID Card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” tegas Puji.
Kementerian juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi kahar (force majeure), gangguan operasional penerbangan, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait.
Apabila kondisi tersebut terjadi, keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan perlindungan kepada jemaah.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh proses pelayanan ibadah umrah dan haji khusus semakin profesional, terstandarisasi, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi pelayanan publik serta meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang modern dan terintegrasi.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Infopublik,Diolah Redaksi










Komentar