Kerja Digital Harus Bermartabat, Menaker Pastikan Pekerja Platform Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Min.co.id | Majalengka – Di balik pesatnya perkembangan ekonomi digital, jutaan pekerja platform seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja berbasis aplikasi menjadi bagian penting yang menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Namun, di tengah derasnya arus transformasi digital, perlindungan terhadap mereka dinilai harus terus diperkuat agar kemajuan teknologi berjalan seiring dengan keadilan bagi para pekerja.

Komitmen itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyampaikan bahwa Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform akan menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional, khususnya bagi pekerja platform digital.

Menurutnya, hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO menjadi tonggak baru dalam perlindungan pekerja di era digital.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi nasional agar perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, serta pekerja platform digital lainnya semakin kuat, tanpa menghambat inovasi, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.

Yassierli menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan, serta penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Selain membahas perlindungan pekerja digital, Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah menyelesaikan berbagai regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan, termasuk menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia berharap seluruh elemen, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan agar regulasi yang lahir mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” tegas Yassierli.

Bagi pemerintah, hadirnya regulasi yang adaptif menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Di tengah pesatnya transformasi digital, setiap pekerja diharapkan tetap memperoleh hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan yang memadai, serta kesempatan berkembang bersama kemajuan teknologi.

Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed