Min.co.id | Jakarta – Sebuah kesepakatan yang lahir dari meja perundingan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi simbol tumbuhnya kepercayaan, saling menghormati, dan semangat membangun masa depan bersama.
Itulah makna yang mengiringi penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) periode 2026–2028 yang disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa PKB merupakan cerminan hubungan industrial yang sehat karena dibangun melalui dialog, musyawarah, dan kesepahaman antara manajemen dan pekerja.
“Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak,” ujar Afriansyah.
Menurutnya, PKB memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar memenuhi kewajiban hukum. Dokumen tersebut menjadi komitmen bersama dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan berkeadilan di tengah dinamika dunia ketenagakerjaan yang terus berkembang.
Afriansyah menilai komunikasi yang terbuka merupakan fondasi utama dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial.
Ia mengungkapkan, dalam penyusunan PKB kali ini sempat muncul perbedaan pandangan, terutama pada tahap pra-perundingan terkait komposisi tim perunding. Namun, melalui acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, seluruh persoalan berhasil diselesaikan secara musyawarah.
“Bagi PT KAI sebagai BUMN strategis yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja memiliki peran yang sangat penting,” katanya.
Afriansyah berharap, setelah penandatanganan PKB, seluruh pihak tetap menjaga semangat dialog dan menjadikan kesepakatan tersebut sebagai pedoman dalam membangun rasa saling percaya serta memperkuat kolaborasi.
“Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menilai PKB merupakan instrumen strategis yang mencerminkan kesamaan visi antara manajemen dan pekerja dalam membawa perusahaan terus berkembang.
Menurut Bobby, hubungan industrial yang kokoh hanya dapat dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kepercayaan yang terus dipelihara, serta komitmen bersama untuk tumbuh menghadapi tantangan masa depan.
“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama,” ujar Bobby.
Melalui penandatanganan PKB periode 2026–2028 ini, pemerintah berharap hubungan industrial di lingkungan PT KAI semakin harmonis, produktif, dan mampu menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun kemitraan yang saling menguatkan antara pekerja dan manajemen.
Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),Diolah redaksi










Komentar