Negara Hadir untuk Nelayan, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 demi Lindungi Awak Kapal Perikanan

Min.co.id | Jenewa – Di balik setiap hasil laut yang sampai di meja makan masyarakat, ada perjuangan panjang para nelayan dan awak kapal perikanan yang menghadapi cuaca ekstrem, gelombang tinggi, hingga risiko kecelakaan kerja. Menyadari besarnya pengorbanan tersebut, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja sektor perikanan.

Komitmen itu ditandai dengan penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara untuk melindungi setiap pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.

Menurut Yassierli, penyerahan instrumen ratifikasi ini bukan sekadar formalitas diplomasi, melainkan tonggak penting yang menegaskan keberpihakan negara kepada para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung sektor kelautan dan perikanan nasional.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.

Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia memiliki jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan. Namun di balik potensi ekonomi yang besar, para awak kapal perikanan kerap menghadapi tantangan berat, mulai dari cuaca yang tidak menentu, jam kerja panjang, hingga ancaman kecelakaan di laut.

Perlindungan yang dihadirkan melalui ratifikasi Konvensi ILO 188 ini berlaku tidak hanya bagi awak kapal yang bekerja di perairan Indonesia, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai awak kapal perikanan di luar negeri. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak atas keselamatan, kesehatan kerja, kesejahteraan, dan martabat manusia tetap terlindungi di mana pun mereka bekerja.

Bagi masyarakat luas, kebijakan ini memiliki makna yang lebih dalam. Sektor perikanan bukan semata soal produksi dan ketahanan pangan, melainkan juga tentang manusia-manusia yang mempertaruhkan tenaga dan keselamatannya untuk memenuhi kebutuhan bangsa. Karena itu, hasil laut yang dinikmati masyarakat harus sejalan dengan terjaminnya hak-hak dasar para pekerjanya.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 sendiri merupakan tindak lanjut dari pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, Indonesia memperkuat langkah menuju penerapan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan sesuai standar internasional.

Yassierli menambahkan, komitmen perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Selain pekerja sektor perikanan, pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital.

“Pesannya jelas, pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” tegasnya.

Meski demikian, Menaker mengingatkan bahwa ratifikasi hanyalah awal dari proses panjang. Implementasi Konvensi ILO 188 membutuhkan penyelarasan regulasi nasional, penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta peningkatan kapasitas kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor maritim dan perikanan.

Pemerintah Indonesia juga menyambut dukungan teknis dari ILO untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional. Menurut Yassierli, keberhasilan implementasi konvensi ini hanya dapat dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan para pekerja.

Di tengah dinamika dunia kerja global yang terus berubah, Indonesia ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan negara. Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap awak kapal perikanan berhak bekerja dalam kondisi yang aman, layak, manusiawi, dan dihormati martabatnya.

Lebih dari sekadar kebijakan, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi simbol bahwa negara hadir hingga ke lautan, menjaga mereka yang setiap hari berjuang di atas gelombang demi menghidupi keluarga dan menggerakkan roda perekonomian bangsa.

Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) – Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed