Waspada dari Gerbang Negeri, Kemenkes Perketat Pengawasan Penumpang dari Amerika Selatan

Min.co.id | Jakarta – Di tengah mobilitas global yang semakin tinggi, kewaspadaan menjadi benteng pertama dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini memberikan perhatian khusus terhadap warga yang masuk ke Indonesia dari kawasan Amerika Selatan menyusul munculnya kasus hantavirus yang dikaitkan dengan kapal pesiar MV Hondius.

Langkah ini dilakukan bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan sebagai upaya pencegahan agar potensi penyebaran penyakit dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada penumpang yang berasal dari negara-negara Amerika Selatan, termasuk Argentina dan wilayah lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Perhatian khusus diberikan kepada penumpang yang berasal dari negara-negara di Amerika Selatan,” ujar Andi Saguni.

Menurutnya, sistem pencatatan perjalanan internasional yang dimiliki Indonesia memungkinkan petugas tetap dapat menelusuri riwayat perjalanan seseorang meskipun melakukan transit melalui negara lain sebelum tiba di Indonesia.

Kewaspadaan ini dilakukan karena hantavirus merupakan penyakit yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius. Virus tersebut diketahui dapat menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) atau sindrom paru berat, serta Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang ditandai dengan demam berdarah disertai gangguan ginjal.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa situasi di Indonesia masih terkendali. Hingga saat ini, varian hantavirus yang pernah ditemukan di Indonesia adalah HFRS dari strain Seoul, sementara strain Andes yang dikaitkan dengan kasus di kapal MV Hondius belum pernah ditemukan.

Dalam perkembangan terbaru, Kemenkes juga masih melakukan pemantauan terhadap seorang warga negara asing berinisial KE (60) yang diketahui merupakan kontak erat salah satu korban di kapal pesiar tersebut.

Pasien yang memiliki riwayat hipertensi dan penggunaan rokok elektrik itu sempat berada dalam satu penerbangan dari Saint Helena menuju Johannesburg bersama kasus terkait. Namun hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil yang melegakan.

“Ia merupakan kontak erat dari kasus kedua dan sempat satu penerbangan dari Saint Helena ke Johannesburg. Namun berdasarkan hasil laboratorium, pasien dinyatakan negatif hantavirus,” kata Andi Saguni.

Meski hasil pemeriksaan menunjukkan negatif, Kemenkes tetap menerapkan langkah pemantauan secara ketat. Hal ini karena masa inkubasi Hantavirus Pulmonary Syndrome dapat berlangsung hingga sekitar 45 hari sejak paparan awal.

Saat ini, pasien masih menjalani karantina dan observasi medis di RSPI Sulianti Saroso sebagai bagian dari prosedur pencegahan.

Andi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan karena kondisi ini berbeda dengan situasi pandemi COVID-19 yang pernah melanda dunia.

Menurutnya, setelah masa pemantauan selesai dan seluruh penumpang yang berisiko menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur, situasi dapat dinyatakan aman.

“Setelah melewati masa pemantauan selama isolasi mandiri dan seluruh penumpang dipastikan menjalani pemeriksaan kesehatan, situasi dapat dinyatakan aman,” tegasnya.

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai langkah perlindungan dasar terhadap berbagai penyakit menular.

Di era perjalanan lintas negara yang semakin cepat, kewaspadaan bukanlah bentuk ketakutan, melainkan ikhtiar menjaga keselamatan bersama. Dari pintu-pintu kedatangan internasional, Indonesia terus memperkuat pengawasan agar ancaman penyakit dapat dicegah sebelum masuk dan menyebar di tengah masyarakat.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Tbnews – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed