44 Pelat Nomor Palsu Terbongkar, Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jabar Dibongkar Polisi

Min.co.id | Bandung – Di balik antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, tersimpan praktik curang yang diam-diam merugikan masyarakat kecil. Demi meraup keuntungan pribadi, para pelaku diduga memanfaatkan pelat nomor palsu untuk membeli BBM subsidi secara berulang di berbagai wilayah Jawa Barat.

Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama polres jajaran melakukan serangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan migas subsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 17 perkara dengan total 31 tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Yang mengejutkan, dalam pengungkapan itu polisi menemukan 44 pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan saat melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang.

Selain pelat palsu, petugas juga menyita 10.800 liter solar subsidi dan 472 liter pertalite yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan berbagai modus dilakukan pelaku demi memanfaatkan distribusi energi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Berbagai modus dilakukan pelaku, termasuk penggunaan pelat nomor palsu dan sarana lainnya untuk mengelabui pengawasan. Polda Jabar berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (13/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jawa Barat dan menjadi perhatian serius aparat karena praktik penyalahgunaan subsidi dinilai dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, selain BBM dan pelat nomor palsu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut di antaranya 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda enam, satu kendaraan roda tiga, lima unit telepon genggam, alat timbangan, suntikan hingga freezer.

“Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 11 kasus masih dalam tahap penyidikan, sementara enam kasus telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa subsidi negara sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan melalui cara-cara curang demi keuntungan pribadi.

Polda Jawa Barat memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi agar hak masyarakat tetap terlindungi.

Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed