Motor Petani yang Hilang Kembali Pulang, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Penadahan di Majalengka

Min.co.id | Majalengka — Di tengah aktivitas para petani yang menggantungkan hidup pada kerja keras setiap hari, kehilangan sepeda motor bukan sekadar kehilangan kendaraan, tetapi juga hilangnya alat penunjang kehidupan. Hal itulah yang sempat dirasakan H. Muhadi, warga Desa Biyawak, Kabupaten Majalengka, setelah sepeda motor miliknya raib dari garasi rumahnya pada awal Mei lalu.

Namun harapan yang sempat hilang itu perlahan kembali hadir ketika jajaran Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan kendaraan hasil kejahatan dan menemukan kembali motor milik korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan yang kerap menjadi mata rantai kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Majalengka terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui penegakan hukum yang profesional,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas instruksi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial M alias Dimor (30) diamankan setelah diduga membeli sepeda motor hasil curian dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Tersangka diduga membeli satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian seharga Rp2 juta,” ujar Rita Suwadi.

Menurut polisi, kasus tersebut bermula ketika pelaku utama berinisial AS diduga mengambil sepeda motor milik korban dari garasi rumahnya. Kendaraan itu kemudian berpindah tangan hingga akhirnya terlacak berada pada tersangka M.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK dan BPKB asli milik korban.

Bagi korban, kembalinya sepeda motor itu menjadi harapan yang sempat hilang lalu kembali pulang. Sebab bagi masyarakat pedesaan, kendaraan roda dua bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian penting untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kapolres Majalengka juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi karena berpotensi terlibat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor. Jangan membeli kendaraan tanpa dokumen yang jelas,” katanya.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Di balik pengungkapan kasus itu, ada pesan sederhana yang kembali diingatkan aparat kepolisian kepada masyarakat: kejahatan tidak hanya lahir dari pelaku pencurian, tetapi juga dari adanya pasar bagi barang hasil kejahatan.

Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Bid Humas Polda Jabar – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed