Diduga Izin Belum Lengkap, Proyek Puluhan Miliar UIN Syekh Wasil Kediri Disomasi

Min.co.id | Kediri – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Persekongkolan (GAP), Mukhamad Yunanto, melayangkan somasi kepada pihak Kampus UIN Syekh Wasil Kediri, Rabu (29/4/2026).

Somasi tersebut dilayangkan karena pihak kampus dinilai belum memberikan penjelasan pasti terkait dugaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu yang belum mengantongi ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Yunanto juga menyoroti sikap Budianto selaku Kepala Bagian Akademik dan Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, yang dinilai terkesan menghindar saat dimintai klarifikasi.

“Budianto seharusnya membuka diri dan memberikan keterangan kepada kami maupun media terkait legalitas proyek tersebut. Jika memang semua izin sudah lengkap, seharusnya bisa ditunjukkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Yunanto.

Menurutnya, sikap tertutup pihak kampus berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi secara terbuka dan transparan.

“Dugaan kuat kami, proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu belum mengantongi izin SLF dan PBG,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Yunanto juga menyoroti progres pembangunan yang bersumber dari anggaran APBN tersebut. Proyek itu sebelumnya ditargetkan rampung pada Desember 2025, namun hingga kini diduga belum sepenuhnya selesai.

“Berdasarkan data kami, target pembangunan selama 181 hari, mulai Juli hingga Desember 2025. Namun kondisi di dalam maupun luar bangunan masih berantakan. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya.

Dari pantauan di lapangan, Yunanto menilai sejumlah pekerjaan belum sesuai standar. Salah satunya pekerjaan paving yang diduga tidak menggunakan rancangan pembesian sebagaimana mestinya.

“Kami menduga ada potensi penyimpangan anggaran pada proyek tersebut. Temuan ini akan kami tindak lanjuti ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Timur,” tegasnya.

LSM GAP juga mendesak pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Yunanto mengungkapkan, dugaan belum adanya izin resmi atas pembangunan gedung kuliah terpadu itu diperkuat informasi dari sumber di Dinas PUPR Kota Kediri, meski identitas petugas yang menjadi sumber informasi tersebut dirahasiakan.

“Ini bukan semata soal administrasi, tetapi soal kepatuhan hukum dan penggunaan uang negara. Kalau benar belum berizin namun bangunan sudah berjalan, itu persoalan serius,” tandasnya.

Ia menegaskan, somasi ini merupakan langkah awal sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila tidak ada respons maupun penjelasan resmi dari pihak kampus. (Chandra)

Komentar

News Feed