Min.co.id | PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi memberlakukan kebijakan registrasi ulang bagi anggota aktif TNI dan Polri yang ingin memanfaatkan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memastikan validitas data pelanggan penerima fasilitas khusus tersebut.
Kebijakan registrasi ulang mulai diterapkan bagi anggota Polri untuk keberangkatan sejak 6 Maret 2026, sementara bagi anggota TNI berlaku mulai 30 Maret 2026.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa proses registrasi ulang hanya perlu dilakukan satu kali agar data anggota terintegrasi langsung dengan sistem aplikasi Access by KAI.
“Setelah berhasil melakukan registrasi, pembelian tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi maupun loket stasiun,” jelasnya.
Proses registrasi dilakukan melalui layanan Customer Service (CS) di stasiun. Apabila stasiun keberangkatan tidak memiliki layanan CS, registrasi dapat dilakukan di loket stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh. Petugas akan melakukan verifikasi dengan meminta kartu identitas resmi TNI atau Polri yang masih aktif, seperti KTA atau KTS.
Di wilayah Daop 7 Madiun, layanan registrasi tersedia di beberapa stasiun, yakni Stasiun Madiun, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
KAI menetapkan batas waktu registrasi paling lambat dua hari sebelum keberangkatan. Calon pengguna tarif reduksi diwajibkan melengkapi sejumlah data, antara lain identitas resmi TNI/Polri, Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto diri, nomor telepon aktif, alamat tempat tinggal, serta alamat email.
Untuk besaran potongan harga, KAI memberikan reduksi sebesar 50 persen bagi tiket kelas bisnis dan ekonomi, serta 25 persen untuk kelas eksekutif pada perjalanan kereta api antarkota.
Namun demikian, tarif reduksi tidak berlaku untuk perjalanan kereta api perkotaan, tarif khusus maupun promosi, serta layanan tertentu seperti Compartment, Luxury, Priority, Panoramic, dan kereta wisata lainnya.
KAI menegaskan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi anggota aktif TNI dan Polri maupun siswa TNI/Polri yang melakukan perjalanan secara perorangan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Melalui kebijakan registrasi ulang ini, KAI berharap layanan tarif reduksi semakin tepat sasaran sekaligus memberikan kemudahan mobilitas bagi prajurit dalam menjalankan perjalanan dinas maupun kebutuhan pribadi dengan moda transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Penulis: Chandra
Editor: Redaktur
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun








Komentar