Anak Kian Rentan di Dunia Maya, KPAI Dorong Regulasi Ketat Demi Indonesia Emas 2045

JAKARTA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan penguatan perlindungan di dunia maya.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Seruan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Cybercrime dan Pornografi, Kawiyan, menilai kebijakan ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi anak dari ancaman teknologi digital yang terus berkembang.

Menurut KPAI, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di ruang siber, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, eksploitasi digital, hingga penipuan daring yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak,” ujar Kawiyan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

KPAI menilai kebijakan pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah preventif yang mengutamakan kepentingan terbaik anak tanpa menghilangkan hak mereka dalam memperoleh informasi.

Namun demikian, implementasi aturan tersebut dinilai tidak akan efektif tanpa kepatuhan platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Pemerintah diminta memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat, termasuk verifikasi usia pengguna serta pembatasan akses secara konsisten.

“Jangan sampai regulasi yang baik tidak diikuti kepatuhan platform digital,” tegasnya.

Selain peran pemerintah dan perusahaan teknologi, KPAI juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Kawiyan menegaskan, perlindungan anak di ruang digital merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

“Upaya menuju Indonesia Emas 2045 harus dibarengi dengan perlindungan anak dari berbagai risiko di era teknologi,” pungkasnya.(*)

Sumber: Infopublik.id

Editor: Redaksi

Komentar

News Feed