GARUT | Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari seorang penjual yang memanfaatkan sistem COD (Cash On Delivery) untuk mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Penindakan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa operasi tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan keresahan publik.
Penangkapan terhadap pelaku, SS (36), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, dilakukan di kawasan Pasar Ciawitali, setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui skema COD.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, memaparkan detail penindakan tersebut, “Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi COD. Dari hasil operasi, kami menyita 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga kuat akan diedarkan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Beragam botol miras tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Garut sebagai barang bukti. Selain diamankan, pelaku juga diberi tindakan tegas karena menjalankan praktik penjualan miras tanpa izin resmi, sebuah aktivitas yang dinilai rawan memicu tindak kriminal dan sangat meresahkan warga.
AKP Usep menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara masif, “Kami akan terus meningkatkan operasi miras dan narkoba untuk memastikan Garut tetap kondusif dan bebas dari aktivitas yang membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Dengan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal tersebut, Polres Garut berharap stabilitas keamanan semakin terjaga serta ruang peredaran miras tanpa izin dapat ditekan secara signifikan di wilayah hukum Garut. (*)






Komentar