Min.co.id ~ Indramayu ~ Komitmen untuk menghadirkan jurnalisme yang lebih profesional dan kredibel di Kabupaten Indramayu semakin nyata. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Indramayu berhasil mengamankan dua langkah strategis penting usai audiensi dengan Bupati Lucky Hakim, Jumat (3/5/2025), yakni revisi Peraturan Bupati dan fasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten tersebut menjadi momentum bersejarah bagi dunia pers Indramayu. Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz atau akrab disapa Icank, menyatakan bahwa Bupati Lucky Hakim secara terbuka mendukung perubahan regulasi dan peningkatan kapasitas wartawan di daerah.
“Alhamdulillah, audiensi kami disambut baik. Disepakati adanya revisi Perbup Nomor 47 Tahun 2022 dan pencabutan Kepbup terkait jasa publikasi. Selain itu, Bupati siap memfasilitasi UKW di Indramayu,” jelas Icank.
Revisi dimaksud akan menyentuh Perbup tentang Kemitraan Wartawan Daerah, yang selama ini menjadi pedoman kerja sama media dengan Pemda. SMSI menilai regulasi tersebut sudah tak lagi relevan dengan perkembangan ekosistem media digital dan tuntutan profesionalisme yang makin tinggi.
“Kita butuh aturan yang sinkron dengan Dewan Pers dan regulasi nasional. Perubahan ini akan menjadi fondasi kuat untuk membangun industri pers lokal yang sehat dan kompeten,” lanjut Icank.
Tak kalah penting, Bupati Lucky Hakim memberikan sinyal hijau untuk pelaksanaan UKW di Indramayu. Menurutnya, wartawan adalah bagian penting dalam proses pembangunan daerah dan harus dibekali kompetensi yang mumpuni.
“Wartawan harus dihargai, karena mereka bagian dari kemajuan daerah. Saya setuju UKW dilaksanakan di Indramayu agar wartawan makin profesional,” tegas Lucky.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Indramayu tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tapi juga membangun fondasi informasi publik yang sehat dan bertanggung jawab.(*)
Editor : Redaksi Min.co.id









Komentar