Desakan Pembentukan Tim Investigasi dan Etik atas Dugaan 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

Min.co.id ~ Cirebon ~ Desakan untuk membentuk tim investigasi dan etik atas dugaan keterlibatan 82 anggota DPR dalam judi online semakin menguat. Pimpinan DPR RI diharapkan segera merespons isu ini yang telah mencoreng nama baik lembaga legislatif dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, Guru Besar Hukum Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini akan menjadi aib besar di kancah publik. “Anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan teladan dan contoh baik pada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ditegaskan dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 2 ayat 1 bahwa “Anggota DPR RI dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.” Lebih lanjut, Pasal 3 ayat 1 menyatakan, “Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.”

Pasal 3 ayat 3 juga menggarisbawahi bahwa “Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, terkecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah NKRI.”

Jika hasil tim investigasi yang dibentuk pimpinan DPR RI dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur aparat penegak hukum menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan 82 anggota DPR RI dalam judi online terbukti, maka kasus ini harus disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) untuk proses sanksi pelanggaran kode etik. Selain itu, kasus ini juga bisa dilaporkan kepada Kepolisian RI karena perbuatan perjudian dan judi online harus diproses hukum pidana sesuai Pasal 303 KUHP.

Prof. Sugianto juga menambahkan bahwa meskipun ada desakan agar Presiden Joko Widodo memberhentikan 82 anggota DPR yang terlibat judi online, hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan. “Pemberhentian anggota DPR harus menunggu putusan MKD DPR RI,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan agar investigasi berjalan dengan baik dan benar sesuai fakta di lapangan. Tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. (red)

Editor : Achmad

Komentar

News Feed