Operasi Bakamla RI: Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal Terjaring di Karimun

Min.co.id ~ Karimun ~ Tanjung Balai Karimun, 28 Juni 2024 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) — Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan operasi penegakan hukum terhadap tiga kapal yang dicurigai melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK) pada Jumat (28/6/2024).

Pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang tengah berpatroli mendeteksi kontak radar pada jarak 0.8 NM di posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Melalui pengamatan dengan teropong, terlihat bahwa kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan aktivitas penambangan pasir.

Merespons hal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra segera menginstruksikan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan dengan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi dan memerintahkan penghentian aktivitas penambangan. Sebanyak 9 ABK, termasuk nahkoda dari masing-masing kapal, turut diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KM Cinta Damai berhasil mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir, sementara KM HARY masih menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran ini terjadi karena kegiatan penambangan pasir laut dilakukan di luar area yang ditentukan dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Komentar

News Feed