DPRD Indramayu Gelar Paripurna Bahas Jawaban Bupati atas LPJ APBD 2023 dan Rencana Pembangunan 2025-2045

Min.co.id ~ Indramayu ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Kamis, 27 Juni 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, memimpin langsung rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Amroni dan Turah. Dalam rapat ini, Bupati Indramayu Nina Agustina, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat, menyampaikan jawaban-jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan pada hari sebelumnya, Rabu, 26 Juni 2024.

Salah satu jawaban Bupati yang disampaikan oleh Jajang Sudrajat menyentuh tentang realisasi kondisi terminal, maraknya penggunaan kendaraan pribadi, serta angkutan daring yang dinilai lebih praktis dan efisien oleh masyarakat. Ia juga menyinggung tentang retribusi izin mendirikan bangunan.

“Sebagian besar telah melakukan koordinasi dalam hal penyelesaian revisi Perda RTRW Kabupaten Indramayu sehingga ada kepastian hukum kepada masyarakat dan pengguna layanan perizinan berusaha. Sosialisasi juga telah dilaksanakan melalui media sosial, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, serta pemasangan papan informasi,” ungkap Jajang.

Lebih lanjut, Jajang Sudrajat juga menjawab pertanyaan terkait tindak lanjut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja. Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan meliputi pembuatan surat permohonan laporan, penyusunan jadwal monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh BUMD di Kabupaten Indramayu. Hingga kini, jumlah tabungan yang sudah dikembalikan mencapai Rp331.145.028.902, sementara kredit macet sebesar Rp196.191.200.013.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menyatakan bahwa penjelasan mendalam dan pembahasan rinci akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Untuk tambahan penjelasan yang lebih mendalam dan pembahasan yang lebih rinci akan dibahas dalam rapat Panitia Khusus Lima dan Panitia Khusus Enam bersama Tim Asistensi Eksekutif mulai tanggal 1 hingga 11 Juli 2024,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Indramayu, Ali Fikri, juga membacakan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Indramayu, menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih mendalam terkait berbagai isu penting yang telah disampaikan dalam rapat tersebut.

Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD Indramayu untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta perencanaan pembangunan jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat Indramayu.(*)

Editor : Achmad

Komentar

News Feed