Yosep Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Sidang Digelar di PN Subang

Min.co.id ~ Subang ~ Sidang perdana kasus pembunuhan suami terhadap istri dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (28/3/2024). Terungkap di persidangan aksi kejam dilakukan terdakwa karena masalah uang.

Terdaksi Yosep Hidayah didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ardi Wijayanto dengan anggota M.Hidayatullah dan Dian Reksawati mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan sekira pukul 00.30 WIB pada 18 Agustus 2021 lalu itu, terungkap bahwa saksi M Ramdanu alias Danu dipanggil oleh terdakwa Yosep untuk masuk ke dalam TKP. Saat itu, Danu pun melihat saksi lainnya yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia sudah berada di dalam rumah TKP.

“Situasi pada saat itu di ruang tamu sudah dalam keadaan gelap namun masih ada sedikit cahaya, lalu setelah saksi Danu berada di ruang tamu, kemudian terdakwa mulai melaksanakan rencananya dengan menyuruh saksi Danu untuk mengambil golok dengan berkata ‘Nu pang nyandakeun bedog’ (Nu ambilkan golok),” ungkap JPU dalam bacaan dakwaan.

Bukan hanya Danu dan Yosep, saksi Arighi pun juga turut membacok Tuti pada bagian kening korban dengan menggunakan golok yang sama dipakali oleh Yosep.

Usai mengeksekusi Tuti, Yosep bersama dengan Arighi dan Abi pun masuk ke dalam kamar Amel disusul oleh Danu. Saat masuk ke dalam kamar Amel, posisi korban tengah tidur di atas kasur dengan terpasang handfree di telinga.

Mereka pun kemudian membunuh Amel. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Polda Jawa Barat dan Polres Subang memerlukan waktu hingga dua tahun lebih karena minimnya saksi dan pengakuan tersangka yang pandai menyembunyikan perbuatannya. (red)

Komentar

News Feed