Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Naik ke Tahap Penyidikan

Min.co.id ~ Indramayu ~ Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur oleh oknum Kuwu di salah satu kecamatan Anjatan kini naik pada tahapan Sidik. Hal tersebut disampaikan pengacara korban pada saat mendampingi terlapor di Polres Indramayu,

Saat dimintai keterangan oleh wartawan www.min.co.id usai mendampingi pemeriksaan, kuasa hukum korban Ainun Najib Surahman menjelaskan tahapan pelaporan sudah sampai ditingkat Sidik.

“Tahapan laporan sudah sampai tingkat Sidik, artinya proses hukum saat ini sedang berjalan. Tadi juga ayah korban diperiksa penyidik Unit PPA kembali dan ada beberapa pertanyaan salah satunya kronologis tempat kejadian penganiayaan,” jelasnya.

Pengacara korban juga berharap agar Bupati Nina Agustina bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku serta serius menyikapi dan mendorong penegakan hukum ini agar lebih cepat. Iya juga meminta kepada bupati agar oknum kepala desa tersebut diberikan sanksi administratif sesuai dengan perbuatannya.

“Kami atas nama kuasa hukum korban meminta kepada Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina untuk segera memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang ada, karena situasinya sudah tidak kondusif dibuktikan dengan adanya Aksi Demo masyarakat memakzulkan oknum Kuwu tersebut,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Taryudin (48) orang tua korban kekerasan meminta kepada Kapolres Indramayu agar mengusut tuntas atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya dan segera menetapkan tersangka kepada oknum Kuwu yang sudah membuat anaknya trauma.

“Saya mohon kepada pak Kapolres juga ibu bupati untuk segera mengadili oknum Kuwu tersebut sesuai dengan perbuatannya, agar ada kepastian hukum,” tutupnya.(Tomi)

Komentar

News Feed