Min.co.id ~ Malang ~ Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, operasi tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat penyuling, drum pendingin, dan botol-botol miras siap edar.
“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, tanpa takaran dan komposisi yang pasti. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” ungkap Kompol Imam Mustolih.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa produksi miras ilegal ini dilakukan sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter per hari. Miras tersebut dijual di wilayah Kabupaten Malang dengan harga mencapai Rp50.000 per botol.
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas AKP Aditya.
Untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, Polres Malang menegaskan komitmen mereka untuk terus mengungkap kasus-kasus miras ilegal. Mereka juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di wilayah mereka.
Ancaman hukuman bagi kedua pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)










Komentar