Min.co.id ~ Indramayu ~ Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu bersama tim gabungan telah menyegel pembangunan gedung yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Gedung tersebut direncanakan untuk dijadikan Unit Layanan Pelanggan (ULP) di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Penyegelan dilakukan pada hari Senin, 18 Maret 2024, karena pembangunan gedung belum mengantongi izin resmi. Ini merupakan tindakan kedua setelah sebelumnya lokasi proyek telah ditutup pada tanggal 24 Februari 2024.
PT Sinergi Properti Pratama, pelaksana proyek, dinilai tetap melanggar aturan dengan melanjutkan aktivitasnya meskipun sudah ditutup sebelumnya. Oleh karena itu, tindakan lebih tegas dilakukan dengan penyegelan.
Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini diambil karena pemilik proyek dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Pemilik proyek melanggar aturan dengan memulai pembangunan tanpa izin yang lengkap, oleh karena itu kami melakukan penyegelan untuk sementara waktu hingga semua perizinan sudah dilengkapi,” jelas Teguh.
Terkait proses perizinan, Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan prosesnya berjalan cepat dan mudah, sesuai dengan kebijakan dalam menarik investor. Dia menekankan pentingnya para investor mematuhi semua aturan yang berlaku dalam berinvestasi di Indramayu.
“Saat ini, kami juga memastikan proses pengurusan izin akan dilakukan dengan cepat dan mudah, karena kami ingin mendorong sebanyak mungkin investor untuk berinvestasi di Indramayu. Namun, tetap saja aturan harus diikuti dengan ketat,” tambahnya. (red)










Komentar