Satpol PP Kota Bandung Gelar Razia Cipta Kondisi: 19 Pelanggar Jalani Sidang Tipiring

Min.co.id ~ Kota Bandung ~  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi razia Cipta Kondisi di wilayah Panyileukan dan Cibiru pada tanggal 5 sampai 6 Maret 2024. Sebanyak 19 orang terjaring dalam razia ini dan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan.

Mujahid Syuhada, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa sidang Tipiring merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia Cipta Kondisi pada malam sebelumnya, ditambah dengan beberapa kasus yang belum diajukan.

“Hasil dari penindakan malam tadi, kami mengamankan beberapa pelanggar di salah satu usaha tanpa izin, termasuk obat-obatan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, serta kegiatan asusila di wilayah Panyileukan dan Cibiru,” ujarnya.

Selain itu, pada hari yang sama, Satpol PP juga melakukan penyelidikan terkait penebangan pohon sembarangan yang terjadi pada Senin (4/3/2024) kemarin. Selain itu, Satpol PP juga menangani kasus kegiatan usaha tanpa izin di salah satu minimarket di Kota Bandung.

Para pelanggar yang menjalani sidang Tipiring terbukti melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda No. 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, Perda No.10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda No. 11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.

Denda yang diberikan kepada para pelanggar bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp 3 juta, dengan subsider 3-7 hari kurungan. Satpol PP berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan ketertiban umum di wilayah Kota Bandung. (red)

Komentar

News Feed