Min.co.id ~ Jakarta ~ Polisi di Jakarta mengumumkan bahwa mereka telah menerima laporan serius tentang dugaan perzinahan dan penghalangan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif yang diajukan oleh seorang wanita warga negara Korea Selatan bernama Amy terhadap seorang pedangdut berinisial TE.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut juga melibatkan suami Amy yang berinisial WMG. Hubungan asmara antara TE dan WMG menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
“Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 6 Maret 2024, mengenai dugaan tindak pidana perzinahan dan/atau penghalangan pemberian ASI eksklusif,” ungkap Kabid Humas, Jumat (8/3/24).
Sebelumnya, video yang menampilkan Amy menjadi viral di media sosial karena dia menceritakan kisah pilunya tentang dipisahkan dari anak-anaknya. Dalam video tersebut, TE terlihat menggendong anak Amy yang masih bayi.
Anak-anak Amy terlihat menangis dan mencoba menggapai tangan ibunya, namun mereka dihalangi dan disuruh mengikuti TE, yang diduga menjadi pelakor (perebut laki orang).
Skandal ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, menyoroti isu-isu kompleks terkait kesetiaan, kepercayaan, dan perlindungan hak-hak perempuan. Polisi telah menyatakan bahwa laporan ini sedang ditindaklanjuti dengan serius.(red)










Komentar