Min.co.id – Kotim – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, laksanakan Pengecekan Kegiatan Masyarakat yang melaksanakan Resepsi pernikahan dan Khitanan di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Senin (09/08/2021).
Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Kotim Nomor : 504/ STPC-19/ KOTIM/ VIII /2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 19 Ditingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 19 Di Kabupaten Kotawaringin Timur, salah satunya juga mengatur mengenai Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan Masyarakat yang dibatasi.
Hasil Pengecekan untuk Kegiatan hari Sabtu 07 Agustus 2021 ada 1 Kegiatan yaitu Acara Tasmiyahan di Jalan Muchran Ali Gg. Kenanga Kelurahan Baamang Tengah, kepada penanggung Japan acara Diberikan peringatan agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Sedangkan ada beberapa tempat yang sedang mempersiapkan acara Resepsi pernikahan pada hari Minggu, 08 Augustus 2021. Kepada para penanggung Jawab acara Diberikan himbauan dan Penekanan pada masa PPKM Level 4 disarankan agar dalam kegiatan acara tidak menyelenggarakan Hiburan Musik serta Tamu Undangan tidak terlalu berlama-lama, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Kegiatan pengecekan Kegiatan Masyarakat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan dapat menimbulkan cluster baru Penyebaran COVID-19.” Jelas Kapolsek.(Sri4-Bmg)










Komentar