Syarat Administrasi Tidak Valid, Balon Kuwu Bisa Segera Urus di Dukcapil Indramayu

Min.co.id – Indramayu – Pendaftaran Balon (Bakal calon) kuwu serentak di Indramayu sudah dibuka sejak Selasa (2/3/2021) dan ditutup hingga Selasa (16/3/2021). Untuk Balon kuwu yang terkendala persyaratan administrasi yang tidak valid bisa segera diurus di Disdukcapil Indramayu.

Munati, Kasi Pindah Data menjelaskan kepada wartawan Mincoid bahwa, Dinas Kependudukan akan mempermudah pengadministrasian syarat calon kuwu, seperti tidak validnya data KTP, KK, akta kelahiran, dan legalisir dokumen.

“Dengan adanya Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19, yang berbunyi persyaratan keabsahan kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Indramayu cukup dilegalisir dan untum kependudukan yang sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak usah dilegalisir,” tegasnya.

Sementara itu, Mahmudin (47) Balon Kuwu Desa Arahan menceritakan, saat mengurus administrasi persyaratan dokumen di Disdukcapil Indramayu pelayanannya sangat memuaskan. Meskipun ada sedikit kendala jaringan dan antrean, baginya masih hal yang wajar.

“Untuk teman-teman yang ingin mendaftar calon kuwu dan ada permasalahan dengan data atau dokumennya, bisa langsung datang saja ke Disdukcapil,” ungkapnya. (Andry).

 

 

Komentar

News Feed