Min.co.id – Indramayu – Kapolsek Cikedung IPDA IAN HERNAWAN, SH.M.AP menjelaskan pada awak media dalam pelaksanaan giat Tracing dalam rangka PPKM skala Mikro penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan Cikedung sesuai S.E Bupati Indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021, di Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, terangnya
“Bhabinkamtibmas AIPTU SINDI ADAM bersama tim gugus Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan mempedomani tracking, tracing dan treatment dan pengawasan pendisiplinan masyarakat untuk tidak berkerumun dan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat baik kepada pelaku perjalanan, pelaku usaha.
Sambung Kapolsek Kami juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di Kecamatan Cikedung dalam rangka penanganan Covid 19 di wilayah hukum Polsek Cikedung, pungkasnya. (Hs)










Komentar