Min.co.id – Indramayu – Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum prokes terhadap kepatuhan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang di jalan Raya Pasar Bondan Kecamatan Sukagumiwang salasa 23/02/2021.
Kapolsek Sukagumiwang KOMPOL LINDON AFANDI SIREGAR, SH menjelaskan kami melakukan razia masker terhadap pengguna jalan dan penegakan hukum prokes langsung memberikan sanksi teguran lisan kepada pelanggar lalu mencatat identitas pelanggar, pelanggar diberi masker untuk dipakai, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali, jelasnya.
“Dan hasil kegiatan Ops Yustisi yang kami menegur pelanggar tidak pakai masker sebanyak 35 dan langsung kami bagikan masker kepelanggar sebanyak 100 masker dan masker tersebut untuk di pakai.
Sambung Kapolsek kami juga melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, di era AKB saat ini agar menyesuaikan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan yakni dengan jaga jarak _(physical distancing),_ menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, pungkasnya. (Hs)
.
[23/2 16.22] Andri Jurnal: Polsek Sukagumiwang Giat Pendisiplinan Prokes PPKM Mikro
Indramayu, kicaunews.com- Kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Desa Tenajar Blok Makam Rt/Rw 10/03 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM mikro dan membagikan masker di wilayah hukum polsek Sukagumiwang salasa 23/02/2021.
Kapolsek Sukakumiwang KOMPOL LINDIN AFFANDI SIREGAR, SH, menjelaskan Pada kegiatan hari Salasa Tanggal 23 februari 2021 telah dilaksanakan kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan adapun kegiatan yang dilaksanakan kami mensosialisasikan surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kabupaten Indramayu
“Kami juga menghimbau masyarakat agar menjalankan Prokes dengan 5M dan juga pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap perhatikan dan mematuhi protokol kesehatan di saat PPKM Skala Mikro.
Sambung Kapolsek kami juga menyampaikan kepada warga lingkungan Desa Tenajar tentang diberlakukannya PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 pekan dari tgl 23 Februari sd 08 Maret 2021, pungkasnya. (Hs)










Komentar