Polsek Sukagumiwang Laksanakan Pendisiplinan Hukum Prokes PPKM Mikro

Min.co.id – Indramayu- Kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Desa Tenajar Blok Makam Rt/Rw 10/03 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM mikro dan membagikan masker di wilayah hukum polsek Sukagumiwang salasa 23/02/2021.

Kapolsek Sukakumiwang KOMPOL LINDIN AFFANDI SIREGAR, SH, menjelaskan Pada kegiatan hari Salasa Tanggal 23 februari 2021 telah dilaksanakan kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan adapun kegiatan yang dilaksanakan kami mensosialisasikan surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kabupaten Indramayu

“Kami juga menghimbau masyarakat agar menjalankan Prokes dengan 5M dan juga pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap perhatikan dan mematuhi protokol kesehatan di saat PPKM Skala Mikro.

Sambung Kapolsek kami juga menyampaikan kepada warga lingkungan Desa Tenajar tentang diberlakukannya PPKM  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 pekan dari tgl 23 Februari sd 08 Maret 2021, pungkasnya.(Hs)

Komentar

News Feed