Min.co.id – Indramayu – Fungsi posko adalah untuk mendorong perubahan perilaku, serta berfungsi sebagai pelayanan masyarakat, pusat kendali informasi, dan upaya penguatan pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) di kelurahan/desa,” ucap Kanit Sabhara AIPTU Kalil didampingi Kanit Provos Polsek Jatibarang BRIPKA Zainudin Dalam pengecekan pagi tadi, Rabu (17/02/2021).
Kegiatan ini dalam rangka pengecekan dan Pengawasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Micro Di Tingkat Keluruhan/Desa. Sesuai dengan perintah Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang.
“Kanit Provos Polsek Jatibarang, saat ini melaksanakan pengecekan keberadaan posko covid-19 di Desa Bulak Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Wilayah Hukum Polsek Jatibarang,” ujarnya.
“Dan hasilnya Posko dan panel sudah terpasang, Penerapan Protokol Kesehatan degan alat cuci tangan yang mengalir serta jaga jarak. Pelaksana kegiatan dari kelurahan dan nakes, berkoordinasi dengan babinkamtibmas dan babinsa serta Tersedia tempat untuk isolasi bagi masyarakat yang reaktif,” tegas BRIPKA Zainudin. (Hs)










Komentar