Gabungan Ops Yustisi Polsek Bongas Dan Satgas Covid-19

Min.co.id – Indramayu- Kepolisian Sektor (Polsek) Bongas Indramayu giat operasi yustisi gabungan TNI-Polri dan Pol PP, penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 di wilayah hukumnya.

Kegiatan dimulai pukul 09:30 bertempat di jalan umum Desa Kertajaya, blok Babakan, Kec. Bongas, pada Rabu (17/2/2021).

Satgas Covid-19 Kec. Bongas terdiri dari personel Polsek Bongas, Koramil 1616/Kandanghaur dan Pol PP Kec. Bongas serta Nakes dari Puskesmas Bongas berjumlah 22 Personel yang dipimpin Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, SH.

Kegiatan Ops yustisi dalam rangka melaksanakan “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” (PPKM) berskala Mikro menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dari tanggal 09 Februari hingga 22 Februari 2021.

Sasaran dari kegiatan Ops yustisi ini meliputi tempat-tempat wisata, pasar musiman, toko klontong/minimarket, rumah makan/kedai dan perkantoran serta tempat-tempat kerumunan orang.

“Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mengerti tentang pentingnya melaksanakan PPKM berskala mikro menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan Covid-19 di wilayah Kec. Bongas,” pungkas Kapolsek Bongas.(Hs)

Komentar

News Feed