ZIS Indramayu Alami Kenaikan 23,67 Persen

Tak Berkategori

Min.co.id-Indramayu-Perolehan zakat infak dan shodaqoh (ZIS) yang terkumpul di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu pada tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Moch Mudor menyebutkan, perolehan ZIS di Baznas Kabupaten Indramayu pada 2016 lalu mencapai Rp. 6.801.255.618,21. Sedangkan perolehan ZIS tahun 2017 berjumlah Rp. 8.910.204.328,26.

“Hingga saat ini ada kenaikan sebesar Rp. 2.108.948.710,05 atau 23,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan tersebut dikarenakan upaya dan peran serta semua pihak terutama motivasi, pembinaan dan bantuan, kata Mudor Jum’at (04/05/2018).

Mudor menyebutkan, penyaluran ZIS yang akan dilaksanakan oleh Baznas Kabupaten Indramayu tahun 2018 ini meliputi bantuan rehab rumah gakin sebanyak 93 rumah senilai Rp. 697.500.000, bantuan untuk modal usaha bagi 1.116 keluarga miskin melalui majelis taklim sebanyak 62 majelis taklim senilai Rp. 334.800.000, bantuan pemberdayaan majelis taklim sebanyak 62 majelis senilai Rp. 93.000.000, pemberdayaan 300 keluarga miskin melalui pendirian 12 koperasi senilai Rp. 300.000.000.

Selanjutnya, bantuan paket sembako berupa 5 kg beras, 10 bungkus mie instan, 1 liter minyak goreng sebanyak 3.170 paket per-orang senilai Rp. 285.300.000, bantuan operasional madrasah DTA sebanyak 317 sekolah senilai Rp. 237.750.000, bantuan anak yatim piatu sebanyak 310 anak senilai Rp. 31.000.000.

Penggunaan ZIS juga diberikan kepada merbot masjid sebanyak 317 orang senilai Rp. 158.500.000, bantuan imam masjid sebanyak 317 orang senilai Rp. 158.500.000, dan bantuan kepada guru ngaji di masjid/mushola sebanyak 317 orang senilai Rp. 158.500.000.

Mudor menyatakan, perolehan ZIS dari masyarakat Kabupaten Indramayu itu setiap tahunnya memang selalu mengalami peningkatan. Namun, dia mengakui perolehan tersebut masih jauh dari potensi ZIS yang ada di masyarakat.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu H. Supendi menjelaskan, zakat adalah salah satu kewajiban yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan zakat. Karena pada hakekatnya harta yang dimiliki mwrupakan hanya titipan dari Allah SWT.

“Harta yang kita punya hanya titipan, nanti juga akan diambil lagi oleh Allah, insya allah agar lebih berkah dengan harta yang kita miliki maka harus di zakati dan dishodaqahkan,” tandas Supendi.

Pada hari Jum’at (04/05/2018) penyaluran ZIS dilaksanakan di eks Kawedanaan Losarang dan Jatibarang.

Untuk eks Kawedanaan Losarang ZIS yang disalurkan sebesar Rp. 202.500.000, dengan rincian Kecamatan Terisi sebesar Rp. 37.000.000, Kecamatan Cikedung sebesar Rp. 59.000.000, Kecamatan Lelea sebesar Rp. 40.000.000, dan Kecamatan Losarang sebesar Rp. 66.500.000.

Sedangkan di eks Kawedanaan Jatibarang ZIS yang disalurkan sebesar Rp. 334.500.000, dengan rincian Kecamatan Widasari sebesar Rp63.500.000, Kecamatan Kertasmaya sebesar Rp. 43.000.000, Kecamatan Sukgumiwang sebesar Rp. 34.000.000, Kecamatan Jatibarang sebesar Rp. 71.000.000, Kecamatan Bangodua sebesar Rp. 35.500.000, Kecamatan Tukdana sebesar Rp. 43.500.000, dan Kecamatan Sliyeg sebesar Rp. 44.500.000. (Aa Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *