4 Tersangka Penguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Tak Berkategori

MIN.co.id – Lampung-4 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu senilai 15 juta berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.

Ke 4 tersangka tersebut berhasil diamankan dari 3 tempat yang berbeda pada rabu ( 21/3 ).
Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH . Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si

Keempat tersangka tersebut antara lain UD (48) warga kabupaten Banyumas Jateng, WR (40) warga pekon ( desa ) Sumberagung, kecamatan Ambarawa, kabupaten Pringsewu, SU (42) warga pekon ( desa ) Margakaya, kecamatan Pringsewu dan MU alias Gaber (35) warga Kedamaian Bandar Lampung.

“Penangkapan pertama sekira pukul 14.00 wib di pekon Yogyakarta kecamatan Gadingrejo berhasil mengamankan tersangka UD. Dari tangannya berhasil disita barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, botol You C1000, dompet warna coklat, 3 korek api, HP Nokia dan HP Mito,”ungkap Iptu Anton Saputra saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Kamis (22/3/18) siang.

Lanjut Iptu Anton Saputra, dari penangkapan UD pihaknya langsung melakukan pengembangan sekira pukul 16.30 Wib di pekon ( desa ) Sumberagung kecamatan, Ambarawa dan berhasil menangkap WR dengan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, 12 pipa kaca baru, 1 bundel plastik klip kecil, 2 korek api, HP Strawbery, kotak kacamata berisi jarum suntik dan 4 sedotan, selain itu juga berhasil mengamankan dompet warna hitam berisi uang Rp. 460 ribu dan 1 amplop berisi uang sejumlah Rp. 400 ribu.

Setelah penangkapan tersangka WR itu juga polisi langsung bergerak melakukan pengembangan sekira pukul 17.30 WIB di pekon ( desa ) Margakaya kecamatan Pringsewu berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua orang tersangka yang diamankan dikediaman tersangka SU (42) saat itu juga sedang bersama MU (35).

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SU berupa sabu-sabu total seberat 13,32 gram senilai 15 juta dengan estimasi harga menurut tersangka pergramnya Rp1,2 juta. Selain itu juga diamankan bundel plastik klip, 2 timbangan, HP Nokia, HP Samsung J3, dan 2 dompet. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MU berupa alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, dompet dan 2 korek api,”bebernya.

Kasat Resnarkoba menerangkan, penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditiga tempat berbeda diwilayah hukum kabupaten Pringsewu berdasarkan penyelidikan adanya laporan dari masyarakat.

Ditambahkan Iptu Anton, keempat tersangka saat ini masih di amankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu juga para tersangka yang mengakui kepada polisi memakai sabu untuk UD baru sekali dan WR baru 5 bulan serta MU 4 bulan.

“Untuk tersangka SU diduga sebagai pengedar sabu-sabu baru menjalani selama 6 bulan, pengakuannya sabu tersebut merupakan barang titipan berinsial E. Terhadap E masih kita lakukan penyelidikan, Atas perbuatannya SU dijerat pasal 114 jo 112 UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan ketiga pelaku lainnya dijerat pasal 112 jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.

Sementara saat dimintai keterangan keempat pelaku mengaku menyesal menyalahgunakan barang haram tersebut. “Kami menyesal pak dan tidak akan mengulanginya lagi,”tutur keempatnya kompak. ( Agus/red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *