Min.co.id,Indramayu-Mungkin dari kita bertanya-tanya darimana sumber keuangan desa diperoleh selama ini untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Dalam kerangka hukum keuangan desa, yaitu semua uang yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang negara yang harus dikelola sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu darimana sumber keuangan desa yang diperoleh selama ini ?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sumber keuangan desa meliputi ;
1. Dana Desa (DD), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Pemerintah Pusat. Proses penyalurannya melalui transfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, lalu di transfer ke rekening desa masing-masing.
2. Alokasi Dana Desa (ADD), adalah dana yang dialokasikan/disalurkan oleh kabupaten untuk desa. Sumber ADD ini adalah dana perimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima kabupaten untuk desa.
3. Bantuan Keuangan dari APBD Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
4. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah. Seperti, bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selain itu desa juga mendapat sumber keuangan dari Pendapatan Asli Desa ( PAD), seperti ;
1. Hasil Usaha Desa, contoh desa mempunyai Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).
2. Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat adalah membangun yang melibatkan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga atau barang yang dinilai dengan uang.
3. Hasil dari kekayaan desa.
4. Lain-lain dari pendapatan asli desa.
( Fahmi)