Min.co.id,Indramayu-Petugas Kepolisian Republik Indonesia didalam melaksanakan tugas pemeriksaan kendaraan bermotor dan angkutan jalan, harus berpedoman dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP) yang telah ditetapkan.
Prosedur petugas Polri dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, ( Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Pada pasal 9, PP 80/2012,
Yang berwenang melakukan razia kendaraan bermotor adalah petugas Polri atau Penyidik PNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 15 ayat (1) dan Ayat (2) PP 80/2012,
Petugas Polri atau penyidik PNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian, menanggulangi kejahatan, wajib dilengkapi surat perintah tugas yang ditanda tangani atasan petugas Polri atau atasan petugas PNS bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 15 ayat (3) PP 80/2012
Surat perintah tugas sedikitnya memuat :
1. Alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Waktu pemeriksaan kendaraan bermotor
3. Tempat pemeriksaan kendaraan bermotor
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor.
5. Daftar petugas Polri yang ditugaskan dalam pemeriksaan kendaraan bermotor.
Pasal 16 PP. 80/2012
Pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas wajib menggunakan atribut dan seragam.
Pasal 16 PP. 80/2012
Pakaian seragam dan atribut ditetapkan oleh :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia bagi petugas Polri.
2. Menteri bagi penyidik PNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 21 PP 80/2012,
Pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala atau insidental dilakukan di tempat dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 22, PP 80/2012,
Pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor dilengkapi dengan tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan.
Pasal 22 PP 80/2012,
Tanda tersebut di tempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter dari pemeriksaan.
Pasal 22 PP 80/2012,
Pemeriksaan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, di tempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Pasal 22 PP 80/2012,
Tanda harus di tempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Itulah sekelumit prosedur resmi pemeriksaan kendaraan bermotor dan angkutan jalan, dan hal itu harus di perhatikan seksama, terutama jika ada razia yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak berwenang dan tidak bertanggung-jawab.(fahmi)