2 Pegawai BPN Surabaya ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya Terkait Pungli

Tak Berkategori

min.co.id/surabaya – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Mereka adalah Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara yang sudah memasuki tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Anuarie mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tujuannya agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kedua tersangka ini kita tahan dan dikirim ke Rutan Medaeng, selama 20 hari ke depan,” kata Lingga di Surabaya, Selasa (5/9).

“Setelah ini, berkas perkara juga akan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Agar segera disidangkan di pengadilan,” tambah Lingga.

Perlu diketahui, kedua tersangka ditangkap oleh tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, karena melakukan pungutan liar di lingkungan internal BPN Surabaya. Penyidik yang menangani, menetapkan tersangka Chalidah Nazar.

Dia dijerat Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah dalam penyalahgunaan wewenang.

Tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 56 KUHP.

(merdeka | red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *