Walikota Solo : Akan Ada Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Merokok di Ruangan Kerja

Tak Berkategori

min.co.id/solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memperluas kebijakan larangan merokok hingga 54 Kelurahan di Solo. Peraturan kawasan bebas rokok tersebut saat ini sedang disiapkan.

“Kebijakan bebas asap rokok ini terbukti efektif, karena mampu memberikan kenyamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pengunjung Balai Kota. Pelayanan masyarakat juga semakin optimal,” ujar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Senin (17/7) kemarin.

Rudy sapaan akrab walikota solo menambahkan, kebijakan baru ini akan diteruskan ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di luar kompleks balai kota hingga Kecamatan dan Kelurahan.

Rudy menginginkan, Kedepan agar seluruh kantor pelayanan masyarakat di Kota Solo bebas asap rokok.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau mau merokok silakan pas jam istirahat di luar kompleks perkantoran,” tegasnya.

Bebas asap rokok di Kecamatan hingga kelurahan akan ditargetkan terlaksana tahun ini. Pihaknya masih menunggu kajian termasuk aturannya. Ungkap Rudy.

Jika sudah diterapkan, Rudy meminta seluruh ASN mematuhi kebijakan tersebut. “Saya masih menerima laporan ada beberapa ASN yang nekat merokok di ruang kerja. Yang masih merokok di ruang kerja, ayo dihentikan”.

Rudy mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor. Jika ternyata masih didapati yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Rudy menegaskan untuk tidak memberikan ruang bagi ASN untuk merokok di saat jam kerja.

“Tempat merokok di Balai Kota juga akan kita manfaatkan untuk yang lain,” pungkasnya.

(merdeka | red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *